Polisi: 2 Tersangka Pengedar Uang Palsu Residivis Kasus yang Sama

Dua dari empat tersangka pengedar uang palsu adalah mantan narapidana

oleh Fachrur RozieLiputan6.com diperbarui 18 Apr 2018, 23:02 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 23:02 WIB
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu
Barang bukti uang palsu diperlihatkan dalam konferensi pers, Jakarta Rabu (18/4). Petugas mengamankan barang bukti berupa enam lak uang palsu pecahan Rp100ribu, sebuah motor, dan peralatan pembuat uang palsu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap empat anggota sindikat pembuat uang palsu. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monga Silitonga menyebut, dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan residivis.

AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) ditangkap karena telah mengedarkan dan membuat uang palsu.

"AK dan AD ini merupakan residivis," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Menurut Daniel, AK dan AD merupakan mantan narapidana dalam kasus serupa. "Lima tahun yang lalu mereka ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ungkap dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) sebagai tersangka. Keempatnya diduga telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mencari Untung

Motif dari para tersangka karena ingin mencari keuntungan ekonomi. Kejahatan tersebut telah mereka lakukan sejak 2015 lalu.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni enam pak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ponsel, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih berikut STNK serta kunci kontaknya, dan peralatan untuk membuat uang palsu.

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Reporter: Habibi

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya