Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap empat anggota sindikat pembuat uang palsu. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monga Silitonga menyebut, dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan residivis.
AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) ditangkap karena telah mengedarkan dan membuat uang palsu.
Baca Juga
"AK dan AD ini merupakan residivis," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Advertisement
Menurut Daniel, AK dan AD merupakan mantan narapidana dalam kasus serupa. "Lima tahun yang lalu mereka ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ungkap dia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) sebagai tersangka. Keempatnya diduga telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mencari Untung
Motif dari para tersangka karena ingin mencari keuntungan ekonomi. Kejahatan tersebut telah mereka lakukan sejak 2015 lalu.
Barang bukti yang berhasil disita, yakni enam pak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ponsel, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih berikut STNK serta kunci kontaknya, dan peralatan untuk membuat uang palsu.
Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Habibi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement