Ombudsman Tunggu Laporan Tertulis Anies soal Penataan Tanah Abang

Dominikus berharap Anies dan Pemprov DKI Jakarta segera memberikan laporan tertulis seperti tenggat waktu yang dia berikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Apr 2018, 14:17 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 14:17 WIB
PKL Tanah Abang Demo Kantor Ombudsman
Pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang membawa dagangan mereka dalam unjuk rasa di depan kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (3/4). Para pendemo ingin laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman soal PKL Tanah Abang diubah. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang. Batas akhir yang dia berikan ke Gubernur Anies Baswedan yakni 26 April 2018.

"Kami masih menunggu sampai Minggu ini (26 April 2018)," ujar Dominikus kepada Liputan6.com, Senin (23/4/2018).

Dominikus mengatakan, Pemprov DKI, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah sempat menemuinya sekitar 2 April 2018. Saat itu Sekda memberikan informasi jika Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penataan Tanah Abang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.

"Sifatnya hanya memberikan informasi saja kepada kami. Bahwa LAHP akan ditindaklanjuti Pemprov," kata dia. Ombudsman berharap Anies dan Pemprov DKI Jakarta segera memberikan laporan tertulis seperti tenggat waktu yang dia berikan.

"Sebenarnya kan kami memberikan tenggat waktu sesuai Undang-Undang itu 60 hari. Jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut, maka kami akan memberikan rekomendasi," terang dia.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut berbunyi setiap kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Ada Sanksi

PKL Tanah Abang Demo Kantor Ombudsman
Pedagang kaki lima (PKL) dari Forum Pedagang Kreatif Lapangan Jatibaru menggelar unjuk rasa di depan kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (3/4). Para pedagang mendatangi kantor Ombudsman dengan berjalan kaki. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Jika dalam tenggat waktu tersebut Pemprov DKI tak mengindahkan rekomendasi Ombudsman, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada Pemprov. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 351 ayat 5.

"Kami berharap tidak sejauh itu ya, semoga segera dilaksanakan LAHP Ombudsman sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik," Dominikus berharap.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan Pemprov DKI telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Penutupan jalan tersebut dinilai Ombudsman merupakan kebijakan yang menyimpang dari prosedur dan dianggap melawan hukum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya