Top 3 News Hari Ini: Tak Berhenti Sampai Setya Novanto, Selanjutnya Siapa?

Top 3 news hari ini, terkait putusan hakim Pengadilan Tipikor atas Setya Novanto, mendapat apresiasi dari KPK.

oleh Maria FloraDelvira HutabaratIka DefiantiLiputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 22:04 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 22:04 WIB
Dikawal Ketat, Setya Novanto Kembali Masuk Mobil Tahanan KPK
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Setnov juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dibayarkannya ke rekening tampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar putusan tersebut, mantan Ketua Partai Golkar ini mengaku shock. Menurutnya, putusan itu terlalu berat. Sementara itu, tim penasihat hukum Setya Novanto siap mengajukan banding.

Terkait putusan hakim Pengadilan Tipikor atas Setya Novanto, mendapat apresiasi dari lembaga antirasuah. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, kasus e-KTP tidak akan berhenti di Setya Novanto.

Siapakah pelaku lainnya yang akan diciduk KPK?

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap maksud dan tujuannya bertemu dengan Persaudaraan Alumni 212 di Bogor, Jawa Barat. Jokowi ingin menjalin ukhuwah dalam rangka menjaga persaudaraan dan persatuan. 

Karena dengan begitu, segala permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat dipecahkan bersama.

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:  

1. HEADLINE: Vonis 15 Tahun untuk Setya Novanto, Siapa Selanjutnya?

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Drama Setya Novanto berakhir pada Selasa 24 April 2018. Ia yang duduk kursi pesakitan beberapa kali memejamkan mata ketika hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi vonis hakim terhadap Setya Novanto. Tuntutan soal uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meski masa hukuman dikorting setahun dari apa yang diminta jaksa.

Sementara, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, vonis tersebut relatif besar.

Selengkapnya... 

2. Disebut Amien Rais Penyelamat Negeri, Anies: Saya Amini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato saat memimpin pelepasan personel Satpol PP di halaman Pendopo Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais meramal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi juru penyelamat negeri ini.

Menurut Anies Baswedan, semua punya peran dan tugas masing-masing di Indonesia. Bagi Anies, tugasnya adalah menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Mantan Mendikbud itu menyebut pernyataan Amien Rais tak perlu diintrepertasikan sebagai kode Anies Bawesan maju Pilpres 2019.

Selengkapnya... 

3. Jokowi Ungkap Maksud Bertemu Persaudaraan Alumni 212

Jokowi-JK Jalan ke Monas Ikut Salat Jumat Bersama Massa Demo 212. (Biro Pers Setpres)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap tujuan pertemuannya dengan Persaudaraan Alumni 212 di salah satu masjid di Bogor. 

Jokowi menuturkan, pertemuan tersebut bukan hal baru. Pasalnya belakangan ini dirinya memang sering menggelar pertemuan dengan ulama dan kiai dari pelbagai daerah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap pertemuan itu bisa mensinergikan langkah pemerintah dengan para ulama ke depannya.

Selengkapnya...

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya