Aparat Pemkot Bogor Tegur Pengembang yang Tebang Pohon

Pemkot Bogor meminta pertanggungjawaban pelaksana proyek yang tidak memiliki izin memotong pohon di sekitar proyek.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Apr 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 18:53 WIB

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor, Jawa Barat dan pengawas pelaksana proyek pembangunan sebuah mal terlibat adu mulut, Kamis, 26 April 2018. Pihak Pemkot meminta pertanggungjawaban pelaksana proyek yang tidak memiliki izin untuk memotong pohon.

Sementara itu, pelaksana proyek mengaku telah mengajukan izin ke Badan Pengelola Jalan Nasional dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (27/4/2018), rencananya, ada 28 pohon di sekitar proyek di Jalan Kyai Haji Abdullah Bin Nuh akan ditebang. Lahannya akan digunakan untuk tempat pemberhentian angkutan umum.

Sidak ini dilakukan setelah Pemkot menerima keluhan warga yang merasa lingkungan sekitar proyek menjadi gersang. Pemkot akan segera memanggil manajemen proyek untuk dimintai klarifikasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya