Liputan6.com, Sumatera Utara - Dua wanita lanjut usia (lansia) ditangkap oleh aparat gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Sumatera Utara, karena menjual minuman keras (Miras). Keduanya terancam dihukum cambuk di depan umum.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (1/5/2018), dua wanita lansia yang ditangkap adalah Dipos dan Asma. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda saat tengah melakukan transaksi jual beli miras.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli minuman tersebut dari Medan. Miras itu masuk ke Aceh dengan memakai jasa ekspedisi.
Advertisement
Hukum cambuk yang diberikan kepada tersangka sesuai dengan Qanun atau Perautran Daerah (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.