Polisi Tangkap 2 Wanita Lansia Jual Miras di Lhokseumawe

Dua wanita lanjut usia (Lansia) ditangkap oleh aparat gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Sumatera Utara, karena menjual minuman keras (Miras).

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Mei 2018, 02:27 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 02:27 WIB

Liputan6.com, Sumatera Utara - Dua wanita lanjut usia (lansia) ditangkap oleh aparat gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Sumatera Utara, karena menjual minuman keras (Miras). Keduanya terancam dihukum cambuk di depan umum.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (1/5/2018), dua wanita lansia yang ditangkap adalah Dipos dan Asma. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda saat tengah melakukan transaksi jual beli miras.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli minuman tersebut dari Medan. Miras itu masuk ke Aceh dengan memakai jasa ekspedisi.

Hukum cambuk yang diberikan kepada tersangka sesuai dengan Qanun atau Perautran Daerah (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya