KPK Temukan Uang Rp 3,7 M di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto

Febri menjelaskan, dari uang Rp 3,7 miliar tersebut, di antaranya ditemukan dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mei 2018, 12:32 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 12:32 WIB
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa usai jalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (30/4). Mustofa ditahan terkait dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower BTS pemancar jaringan telekomunikasi seluler di wilayah Kab Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 4 miliar dari serangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Dari jumlah tersebut, Rp 3,7 miliar ditemukan di rumah Mustafa.

"Tim menemukan Rp 3.7 miliar di rumah orangtua tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa). Uang didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).

Febri menjelaskan, dari uang Rp 3,7 miliar tersebut, di antaranya ditemukan dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta. Sementara sisanya Rp 3 miliar ditemukan dalam kardus dan tiga tas.

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Mojokerto melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga. Sedangkan untuk kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

 

Terima Suap

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Ekspresi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Mustofa Kamal Pasa resmi ditahan 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya