Ketua DPR Dorong Kemendagri Sinkronkan Data Penduduk Tanpa E-KTP

Bamsoet mendorong Kemendagri membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2018, 15:37 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 15:37 WIB
Seminar dan Lokakarya bertajuk Kartini di Era Digital
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi sambutan saat seminar di Jakarta, Rabu (25/4). Seminar ini meneladani Kartini karena, berkat perjuangannya, perempuan Indonesia memiliki berbagai keistimewaan, salah satunya di bidang politik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta kementerian Dalam Negeri mengungkap temuan adanya jutaan warga yang hingga kini masih belum terekam di pusat data KTP Elektronik (E-KTP). Berdasarkan data tersebut, ada lebih dari 11 juta penduduk yang belum terekam data e-KTP.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta  masyarakat proaktif dalam proses perekaman e-KTP. Sebab, kepemilikan e-KTP juga terkait erat dengan hak politik warga untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bamsoet -panggilan karib Bambang- di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Namun, pria yang biasa disapa Bamsoet itu tak hanya meminta masyarakat proaktif. Dia mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP.

"Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP," ucap Bamsoet seperti dilansir dari Antara. 

Dapat Ikut Pemilu

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Menurut Bamsoet, sinkronisasi itu harus segera dituntaskan.

"Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP," ucap politikus Partai Golkar itu. 

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih," Bambang Soesatyo menandaskan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya