Liputan6.com, Yogyakarta - Berpelukan dan bersalaman, menandai kesepatan damai antara Arif Alfian, sang pemilik bengkel dan keluarga korban bocah yang dihukum mandi oli di Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/5/2018), Arif bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah keluarga korban. Dia kembali menyatakan penyesalannya yang disaksikan sejumlah perangkat Desa Bangun Kerto, Turi, Sleman. Santuanan dan biaya pendidikan pun diberikan bagi korban.
Kesepakatan damai, ternyata tidak serta merta menghentikan penyidikan bocah mandi oli yang kini kasusnya ditangani Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Advertisement
"Berdamai di luar silahkan, nanti dilihat perkembangannya. Apakah ini menghentikan penyidikan atau tidak, nantinya tim penyidik yang akan mempertimbangkan," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa kesehatan korban, dan menemukan iritasi di bagian tubuhnya yang diduga akibat terkena cairan oli. Korban dihukum mandi oli oleh pemilik bengkel yang mendapatinya mencuri bagian pedal sepeda motor.