Liputan6.com, Jakarta Idul Adha selalu menjadi momen penting bagi umat Islam. Salah satu ibadah utama yang dilakukan adalah penyembelihan hewan kurban. Namun, sampai hari ini masih banyak yang bingung: apakah kurban itu wajib atau hanya sunnah?
Perbedaan ini bukan sekadar spekulasi, melainkan bagian dari khazanah keilmuan Islam. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda, tergantung pada pendekatan dalil yang mereka gunakan. Bahkan, ada mazhab yang membolehkan berutang demi berkurban.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum kurban dengan benar. Dalam artikel ini, kamu akan dibimbing step-by-step tentang hukum, syarat, hingga keutamaannya. Penjelasan ini dirangkum dari berbagai sumber terpercaya agar kamu bisa lebih yakin menjalankan ibadah kurban.
Advertisement
Dalil Al-Qur'an yang Menjadi Dasar Hukum Kurban
Penetapan hukum kurban dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari ayat-ayat Al-Qur'an. Salah satu ayat paling sering dijadikan landasan adalah Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat ini menjadi dasar bahwa berkurban adalah perintah yang berkaitan langsung dengan penghambaan kepada Allah.
Melalui ayat ini, sebagian besar ulama seperti Imam Malik dan Imam Al-Syafii menyimpulkan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Artinya, seseorang yang mampu sangat dianjurkan untuk berkurban, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.
Namun, terdapat pula penegasan dari QS. Al-Maidah: 27 yang menyatakan bahwa kurban hanya diterima dari orang bertakwa: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.” Ini menunjukkan bahwa niat dan ketakwaan menjadi syarat utama diterimanya ibadah ini.
Sementara dari sisi dimensi sosial, QS. Al-Hajj ayat 28 menyebutkan: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Ini menggarisbawahi bahwa kurban bukan hanya ibadah vertikal kepada Allah, tapi juga bentuk kepedulian horizontal terhadap sesama.
Advertisement
Perbedaan Pandangan Para Ulama: Wajib atau Sunnah?
Perbedaan pendapat soal hukum kurban muncul di kalangan mazhab fiqih utama. Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Mereka mengacu pada praktik Nabi Muhammad SAW yang senantiasa berkurban setiap tahun tanpa mewajibkan umatnya secara mutlak.
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan,” sabda Rasulullah dalam hadits riwayat al-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Namun, Abu Hanifah dari Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa kurban adalah wajib bagi muslim yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan. Bahkan ada hadits yang dijadikan dasar: “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi tidak melakukannya, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, para ahli hadis melemahkan hadits tersebut dan menilai bahwa kalimat itu menunjukkan anjuran kuat, bukan kewajiban mutlak. Mayoritas ulama tetap berada pada posisi sunnah muakkadah bagi yang mampu.
Syarat-Syarat Berkurban
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah kurban, antara lain:
- Kemampuan finansial: Hanya bagi mereka yang mampu secara ekonomi setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya.
- Hewan kurban yang sesuai: Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat kesehatan, usia, dan jenis hewan yang dibolehkan, seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Usia minimal hewan juga ditentukan, misalnya minimal satu tahun untuk kambing dan domba, serta minimal dua tahun untuk sapi.
- Niat yang ikhlas: Niat berkurban harus karena Allah SWT.
- Penyembelihan yang benar: Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, idealnya oleh orang yang ahli dan terlatih.
- Waktu pelaksanaan: Berkurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Keutamaan Berkurban
Berkurban juga memiliki berbagai keutamaan, antara lain:
- Mendapatkan pahala yang besar.
- Membersihkan dosa.
- Menjadi simbol pengorbanan dan ketaatan.
- Membantu fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
- Meningkatkan rasa kepedulian sosial.
Hari raya Idul Adha, yang juga dikenal sebagai 'Lebaran Haji', dilaksanakan bersamaan dengan ibadah haji. Ini adalah waktu yang sangat penting bagi umat Islam, di mana penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu inti dari perayaan ini.
Pertanyaan Seputar Topik
Apa hukum berkurban bagi umat Islam?
Hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkadah, yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.
Siapa yang diwajibkan untuk berkurban?
Hanya umat Islam yang mampu secara ekonomi setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya yang dianjurkan untuk berkurban.
Kapan waktu pelaksanaan kurban?
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Apakah ada syarat khusus untuk hewan kurban?
Ya, hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan, usia, dan jenis hewan yang dibolehkan, serta harus disembelih sesuai syariat Islam.
Advertisement
