Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh politisi terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut. Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang dipanggil KPK yakni, Murni Elieser Verawanty Munthe, Yan Syahrin, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean, dan Tunggul Siagian.
"Tiga saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
Advertisement
Terkait kasus tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Yusuf Siregar saksi untuk tersangka eks anggota DPRD Sumut, Enda Mora Lubis. Selain itu, mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray.
Tetapkan 38 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement