KPK Panggil 7 Eks Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Suap

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Mei 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 12:45 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman
Ekspresi Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman saat menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Wagirin diperiksa sebagai saksi tersangka Anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban . (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh politisi terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut. Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang dipanggil KPK yakni, Murni Elieser Verawanty Munthe, Yan Syahrin, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean, dan Tunggul Siagian.

"Tiga saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Terkait kasus tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Yusuf Siregar saksi untuk tersangka eks anggota DPRD Sumut, Enda Mora Lubis. Selain itu, mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetapkan 38 Tersangka

KPK Periksa Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman
Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, (9/4). Wagirin diperiksa terkait kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumut 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya