Cuti Bersama Lebaran Tetap Selama 7 Hari, Ini Alasan 3 Menteri

Pemerintah akhirnya tegas menetapkan cuti bersama Lebaran tahun 2018 selama tujuh hari. Dengan demikian, libur Lebaran akan berlangsung selama 10 hari, yakni 11-20 Juni 2018.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Mei 2018, 16:22 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 16:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya tegas menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari. Dengan demikian, libur Lebaran akan berlangsung selama 10 hari, yakni pada 11 hingga 20 Juni 2018.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Senin pagi, menyampaikan delapan poin terkait tindak lanjut surat keputusan bersama tiga menteri tentang cuti bersama Lebaran.

Cuti Lebaran yang ditetapkan adalah 11 hingga 14 Juni, dan 18 hingga 20 Juni 2018. Libur Lebaran sendiri jatuh, pada15 dan 16 Juni, sementara 17 Juni adalah hari Minggu.

Salah satu poin yang disampaikan Puan adalah pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan. Sementara, pasar modal dan bursa akan kembali dibuka, 20 Juni 2018.

Penambahan cuti Lebaran mendapatkan tanggapan positif dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan bertambahnya cuti bersama, waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga juga bertambah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya