Fokus, Jakarta - Pemerintah tetapkan cuti bersama Lebaran 2018 menjadi tujuh hari, sehingga total libur lebaran mencapai 10 hari. Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menambah waktu cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah?
Pemerintah beralasan agar ada waktu yang cukup untuk bertemu keluarga dan bisa dilakukan rekayasa lalu lintas saat arus mudik, hingga dunia usaha tetap bisa beroperasi.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (7/5/2018), berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga Menteri, cuti Lebaran tahun ini dimulai tanggal 11, 12, 13, dan 14 Juni.
Advertisement
Sedangkan tanggal 15 dan 16 Juni adalah Hari Raya Idul Fitri, dan 17 Juni merupakan hari Minggu. Cuti bersama berlanjut ke tanggal 18, 19, dan 20 Juni.
Untuk menjalankan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan delapan kebijakan, di antaranya pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan seperti biasa.
Usai konferensi pers di Kemenko PMK, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, meminta masyarakat yang akan mudik Lebaran untuk tidak menggunakan sepeda motor demi keselamatan.