Tak Miliki Paspor, 7 TKA di Tigaraksa Dideportasi

Usai diperiksa, tujuh tenaga kerja asing itu langsung dibawa ke kantor imigrasi dan diserahkan ke kedutaan untuk dideportasi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Mei 2018, 05:56 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2018, 05:56 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Tim gabungan dari imigrasi, BNN, kepolisian, dan Pemkot Jakarta Timur, memeriksa satu pers atu unit apartemen Basura yang dihuni warga negara asing. Petugas meminta para WNA menunjukkan dokumen keimigrasian serta memeriksa seluruh ruangan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (9/5/2018), penggeledah dilakukan guna memastikan apakah WNA tersebut menyimpan narkoba. Sebanyak 16 WNA kedapatan tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan langsung diamankan.

Kebanyakan dari mereka adalah warga negara Nigeria, Mesir, dan Afganistan.

Di Tigaraksa, Tangerang, Banten, petugas imigrasi juga menggelar razia tenaga kerja asing di sebuah pabrik baja. Dari hasil penyisiran ke seluruh sudut pabrik, 35 tenaga kerja asing terjaring.

Dua pekerja yang sempat panik dan sembunyi di dalam kamar, menolak saat dikumpulkan petugas imigrasi untuk diperiksa dokumennya.

Dari 35 tenaga kerja yang diperiksa, tujuh di antaranya diamankan karena tidak memiliki paspor. Menurut petugas imigrasi, sudah hampir satu tahun bekerja, para pekerja asing tersebut membandel tak mau mengurus dokumen.

Usai diperiksa, tujuh tenaga kerja asing itu langsung dibawa ke kantor imigrasi dan diserahkan ke kedutaan untuk dideportasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya