Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Penundaan ini dilakukan lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan tuntutannya karena kendala teknis.
VIDEO: Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa teroris Aman Abdurrahman.
diperbarui 11 Mei 2018, 13:30 WIBDiterbitkan 11 Mei 2018, 13:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kena Efisiensi, Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Awalnya Rp1,97 T Kini Tinggal Segini
15 Arti Mimpi Digigit Ular Kobra, Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Menakutkan Ini
Bangun Rumah Subsidi Tak Layak Huni, 14 Pengembang Bakal Diaudit BPK
Makin Langka, Cadangan Bitcoin di Bursa Anjlok
Apa itu Eligible: Pengertian, Syarat, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Efisiensi Anggaran, Menteri Imipas Jamin Tak Akan Potong Uang Makan Napi
Menyambut Malam Nisfu Syaban 1446 H: Amalan, dan Keistimewaannya
Apa Arti Mimpi Kakek Meninggal? Bisa Tanda Kecemasan Akan Masa Depan
Astra Raih Peringkat ke-118 dari 500 Perusahaan Terbaik se-Asia Pasifik versi TIME
BYD Sealion 7 Ramaikan Segmen SUV Listrik Indonesia, Start Harga Rp 600 Jutaan
Mimpi Melihat Banyak Bunga-bunga, Tafsir dan Maknanya yang Menakjubkan
Arti Mimpi Gigi Geraham Atas Copot, Tafsir dan Makna Mendalam