Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
VIDEO: Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diperbarui 17 Mei 2018, 18:00 WIBDiterbitkan 17 Mei 2018, 18:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menlu Sugiono Undang Investor AS Investasi di Sektor Mineral Kritis
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Tutuyan Bolaang Mongondow Timur Sulut
Wall Street Anjlok Usai Ketua The Fed Jerome Powell Ingatkan Dampak Perang Tarif
Perkuat Line-Up Elektrifikasi, Hyundai Staria Listrik Siap Diluncurkan
Jerit Kerugian Nyaris Rp1 Miliar Didengar, Dapur MBG Kalibata Siap Ngebul Kembali
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Vaksinasi Meningitis dan Polio Jadi Syarat Wajib
5 Fakta Balasan Tarif Impor AS ke China Jadi 245%
Kadar Normal Kolesterol, Waspadai Risiko Kesehatan Jantung Anda
Mengintip Persiapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Serang
Prediksi Liga Europa Manchester United vs Lyon: Setan Merah Siap Ulang Cerita Babak 16 Besar
Godzilla Bakal Hancurkan Jagat Superhero Marvel, Kolaborasi Epik TOHO dan Marvel Segera Diluncurkan
KKI Periksa Dokter Kandungan yang Diduga Berbuat Cabul ke Pasien di Garut, Apa Hasilnya?