Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Sutrisno Iwantono, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding membuktikan kepengurusannya sah sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM. Putusan itu, kata Sutrisno, juga menunjukkan kepengurusan kubu Daryatmo tidak diakui secara hukum.
"Ini menunjukan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM, yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah," kata Sutrisno di City Tower, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Ia menuturkan, putusan PTUN tersebut semakin meneguhkan kepengurusan kubu OSO untuk bekerja menjalankan program yang sudah disepakati dalam rakernas Partai Hanura.
Advertisement
"Kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan pemilu 2019," terangnya.
Pengurus DPP meminta kader untuk fokus bekerja mempersiapkan Pemilu 2019 mendatang dan tidak terpengaruh konflik dualisme kepengurusan Hanura yang terjadi antara OSO dan Daryatmo.
"Kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarng dalam proses pencalegan," tandas Sutrisno.
Â
Putusan PTUN
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Hanura Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis (17/5/2018).
Ditolaknya gugatan kubu Daryatmo ini diputuskan dengan membacakan putusan perkara permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018, tentang Keputusan fiktif positif terkait kepengurusan DPP.
Gugatan kubu Daryatmo itu diajukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Partai Hanura kubu OSO (17/1). Tak terima dengan putusan Menkumham, kubu Daryatmo kembali menggugat ke PTUN Jakarta.
Reporter : Renald GhifariÂ
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement