PTUN Tolak Gugatan Hanura Kubu Daryatmo, Ini Tanggapan Kubu Oesman Sapta

Kader Hanura diminta tidak terpengaruh perselisihan elit terkait dualisme kepengurusan Hanura.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 22:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 22:21 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Sutrisno Iwantono, memberi keterangan pers (Renald Ghifari/Merdeka.com)
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Sutrisno Iwantono, memberi keterangan pers (Renald Ghifari/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Sutrisno Iwantono, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding membuktikan kepengurusannya sah sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM. Putusan itu, kata Sutrisno, juga menunjukkan kepengurusan kubu Daryatmo tidak diakui secara hukum.

"Ini menunjukan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM, yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah," kata Sutrisno di City Tower, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Ia menuturkan, putusan PTUN tersebut semakin meneguhkan kepengurusan kubu OSO untuk bekerja menjalankan program yang sudah disepakati dalam rakernas Partai Hanura.

"Kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan pemilu 2019," terangnya.

Pengurus DPP meminta kader untuk fokus bekerja mempersiapkan Pemilu 2019 mendatang dan tidak terpengaruh konflik dualisme kepengurusan Hanura yang terjadi antara OSO dan Daryatmo.

"Kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarng dalam proses pencalegan," tandas Sutrisno.

 

Putusan PTUN

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Hanura Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis (17/5/2018).

Ditolaknya gugatan kubu Daryatmo ini diputuskan dengan membacakan putusan perkara permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018, tentang Keputusan fiktif positif terkait kepengurusan DPP.

Gugatan kubu Daryatmo itu diajukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Partai Hanura kubu OSO (17/1). Tak terima dengan putusan Menkumham, kubu Daryatmo kembali menggugat ke PTUN Jakarta.

Reporter : Renald Ghifari 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya