One Man One Cell untuk 56 Napi Terorisme Nusakambangan di Rutan Gunung Sindur

Sebanyak 56 narapidana kasus terorisme yang menghuni Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dipindah ke Rutan Gunung Sindur.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2018, 08:22 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 08:22 WIB
150-an napi teroris dari Rutan Mako Brimob tiba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
150-an napi teroris dari Rutan Mako Brimob tiba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 56 narapidana kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Mereka tiba pada Minggu malam 20 Mei 2018.

Lima mobil tahanan, termasuk penjagaan ketat Kepolisian dikerahkan untuk mengawal proses pemindahan narapidana menuju rutan high maximum security tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Liberty Sitinjak mengatakan, pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang saat ini masih dijalani oleh para narapidana.

"Semuanya ada 56 orang dan dalam kondisi yang sehat. Semuanya laki-laki dewasa. Mereka ditempatkan sesuai dengan standar yang kita miliki," ucap Liberty di Bogor.

Liberty menuturkan, para tahanan terorisme ini akan tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.

Selama menghuni Rutan Gunung Sindur, tahanan kasus terorisme itu ditempatkan di sebuah sel khusus one man one cell. Satu tahanan, satu sel. Penjagaan ketat juga disiagakan.

"Mereka (tahanan) ditempatkan di dua blok, yaitu blok J dan D," kata Liberty.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerusuhan Mako Brimob

Dia menegaskan, ke-56 tahanan terorisme itu adalah mereka yang sebelumnya dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Nusakambangan, usai insiden kerusuhan awal Mei 2018.

"Mereka ini (yang dipindahkan) itu kan masih menjalani proses tindak lanjut penyidikan dan proses peradilannya," pungkas Liberty.

 

Reporter: Radeva Pragia Bempah

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya