Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak 150-an napi teroris dan tahanan perkara terorisme telah seluruhnya dipindah dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke pulau penjara, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka dipindah ke tiga Lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Pasir Putih, Lapas Batu dan Lapas Besi. Dua lapas pertama menerapkan sel isolasi, atau satu orang satu kamar dengan pengamanan super ketat.
Adapun di Lapas Besi, napi teroris dan tahanan perkara terorisme dari Mako Brimob ditempatkan dalam sel biasa atau koloni, tentu dengan tingkat pengamanan maksimal.
Advertisement
Baca Juga
Napi dan tahanan itu terdiri dari 152 lelaki dan dua perempuan, serta ditambah seorang bayi seorang napi terorisme perempuan. Rinciannya, di Lapas Pasir Putih sebanyak 80-an orang, di Lapas Batu 50-an orang dan Lapas Besi, 25-an orang.
"Sebanyak 154 orang plus satu bayi," kata Kepala Lapas Batu, yang juga Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Eka Hendra Putra, kepada Liputan6.com, belum lama ini.
Napi teroris wanita dan bayinya ditempatkan di Lapas Batu, yang menerapkan satu orang satu sel. Bayi dan ibunya ditempatkan satu kamar dengan fasilitas khusus. Satu napi teroris perempuan lainnya bersebelahan dengan keduanya.
Pemindahan napi teroris dan tahanan perkara terorisme selesai. Kondisi aman dan situasi kondusif tanpa gejolak. Namun ternyata, ada persoalan pelik yang belakangan muncul pascapemindahan dari Mako Brimob.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebagian Tahanan Dugaan Terorisme Belum Divonis
Penyebabnya, di antara napi dan tahanan perkara terorisme yang dipindah dari Rutan Mako Brimob, sebagian belum memperoleh putusan hukum atau vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagian dari mereka masih berstatus tahanan perkara terorisme atau napi teroris yang sedang melakukan upaya hukum.
"Ada yang belum divonis, ada yang sedang upaya hukum. Kalau yang di Lapas Pasir Putih itu sebagian besar kita (yang mendampingi)," ucap Koordinator Tim Pengaca Muslim (TPM), Achmad Michdan.
Menurut Michdan, pemindahan seluruh napi dan tahanan ke lapas di Pulau Nusakambangan tak tepat, meski disebut untuk penanggulangan kerusuhan tercepat usai tragedi kerusuhan di Rutan Mako Brimob.
Ia mempertanyakan proses hukum yang sedang dijalani oleh para terduga, terdakwa, maupun napi terorisme.
Persoalan itu rupanya juga menjadi pertimbangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Kemenkumham bersama Kejaksaan, Polri, dan pengadilan tengah membahas lokasi sidang bagi tersangka maupun terdakwa tindak pidana terorisme, apakah di Jakarta atau di wilayah terdekat yang dapat diakses dari Nusakambangan.
Advertisement
Kepastian Hukum bagi Terduga Teroris
Hal itu dilakukan terutama bagi para tahanan perkara terorisme di Nusakambangan yang sedang menjalani sidang. Kemenkumham ingin memastikan agar proses hukum para terdakwa tindak pidana terorisme itu tak terganggu.
"Yang jelas kan, mayoritas mereka di sana, kan (statusnya) para tahanan, yang di Mako Brimob itu yang dipindah ke sana, ke Lapas Nusakambangan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto.
Dia menjelaskan, di antara mereka, ada yang baru tahap penyidikan. Ada pula yang kini sudah memasuki tahap sidang pengadilan.
Di luar itu, ada yang sudah diputus pengadilan, tetapi sedang upaya banding. Sebaliknya, ada juga yang sudah divonis pengadilan namun belum dieksekusi kejaksaan.
"Apakah sidangnya dipindah ke wilayah Jawa Tengah, atau di mana, atau saat sidang diambil, setelah sidang dikembalikan. Masih dalam pembahasan apakah mereka sudah di NK akan dikembalikan lagi," dia menjelaskan.
Sebelumnya, muncul informasi akan ada pemindahan puluhan napi teroris dan tahanan perkara terorisme dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Mereka yang dipindah adalah napi dan terduga teroris yang belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana lapas di Nusakambangan, Lapas Gunung Sindur juga memiliki sistem pengamanan yang tinggi. Mereka kembali dipindah dari Nusakambangan untuk menjalani rangkaian proses hukum.