Patroli, Asahan - Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun di Sei Mati Asahan, Sumatera Utara, tewas mengenaskan di tangan ibu kandungnya. Korban tewas dianiaya benda tumpul lantaran kesal sang suami pergi sejak usia kehamilannya 5 bulan.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran suami tak pulang-pulang.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (24/5/2018), DM (28) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan, karena kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian putri kandungnya sendiri.
Advertisement
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan tetangga saat melayat korban. Di sekujur tubuh bocah perempuan itu ditemukan luka memar.
Polisi yang mendapat laporan warga, langsung membawa jasad korban ke Rumah Sakit Djasamen Saragih untuk diautopsi. Hasil visum menunjukkan, korban mengalami pendarahan di bagian rongga kepala.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menganiaya putri dari pernikahan ketiganya itu sejak korban berusia 2 tahun. Tersangka yang memiliki tiga anak, bahkan membiarkan putra keduanya turut menganiaya korban. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.