Alasan Ditjen Dukcapil Tak Musnahkan E-KTP Rusak yang Tercecer di Bogor

Zudan menjelaskan ada dua kriteria yang menyebabkan e-KTP dikategorikan rusak.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 28 Mei 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 08:30 WIB
Registrasi kartu SIM
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (Liputan6.com/Agustins Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah, menjelaskan perihal e-KTP yang tercecer di Bogor, Jawa barat. Ia mengatakan KTP elektronik itu merupakan produk rusak.

"Jadi KTP yang rusak itu cetakan tahun 2012-2013," katanya dalam wawancara dengan Liputan6 SCTV, ditulis Senin (28/5/2018).

Zudan menjelaskan pada tahun 2010-2014 semua e-KTP dicetak di Jakarta. Bila ada kerusakan, Dinas dukcapil daerah akan mengembalikan ke pusat.

Kerusakan terdiri dari dua aspek. Pertama, data yang tercantum di dalam e-KTP tidak valid. Kedua, secara fisik terdapat kerusakan pada KTP elektronik.

Zudan lantas menjelaskan alasan KTP elektronik yang rusak itu tidak dimusnahkan. Ia mengatakan ada kasus di KPK terkait proyek e-KTP.

Dengan pertimbangan itu, semua e-KTPdan blangklo yang rusak tidak dimusnahkan.

"Saya khawatir nanti dibutuhkan. Kalau kami musnahkan nanti dianggap menghilangkan barang bukti. Ini kehati-hatian kami saja," kata Zudan.

 

 

Dibawa ke Gudang

KTP elektronik yang rusak disimpan di Kantor Ditjen Dukcapil. Saat insiden tercecer di Bogor, KTP elektronik yang rusak itu akan dibawa ke Gudang Ditjen Dukcapil di Semplak, Bogor.

"Truknya bukan hanya khusus membawa KTP el, tapi truk untuk membawa lemari yang rusak, meja yang rusak, kursi yang rusak, kemudian dokumen-dokumen yang sudah tidak terpakai," ungkap Zudan.

Ia menegaskan penyebab tercecernya KTP elektronik disebabkan masalah teknis. Truk bak terbuka yang membawa KTP elektronik diduga mengalami guncangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya