Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan ada kesalahan prosedur dalam insiden tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor.
Dia menjelaskan, sesuai aturan, e-KTP seharusnya dibawa dalam mobil bak tertutup. Namun, hal itu tidak dilakukan saat memindahkan e-KTP rusak dari kantor Ditjen Dukcapil di Jakarta ke gudang di Bogor.
Baca Juga
"Kemarin itu, sebenarnya itu yang dipindahkan itu meja, lemari, kursi, bukan khusus KTP El. Tapi, ada KTP El dua kardus dan empat karung yang dibawa. Jadi ini adalah kelalaian yang melanggar SOP," ucap Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Advertisement
Dia menyatakan, dalam surat dinas perjalanan kendaraan yang mengangkut e-KTP, hanya dinyatakan mengangkut dan memindahkan barang milik negara ke gudang Kemendagri di Semplak, Bogor.
"Pemindahannya legal, hanya tidak dikhususkan untuk KTP El. KTP itu hanya dinaikkan saja. Jadi ada kesalahan prosedur, ada kelalaian saat pemindahan," jelas Zudan.
Pihak yang bertanggung jawab dalam insiden itu kini tengah diproses. Zudan memastikan yang bersangkutan akan dimutasi.
"Yang dimutasi sedang diproses di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tapi dipastikan akan ada yang dimutasi. Penanggung jawabnya Kasubag Rumah Tangga yang menangani proses ini," ungkap Zudan.
Tak Ada Pelanggaran Hukum
Menurut Zudan, institusinya juga mengandeng Polres Bogor untuk melakukan penyelidikan. Kesimpulannya, kata dia, tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam insiden e-KTP yang tercecer.
"Dari Polres Bogor sudah dilakukan penyelidikan, bahwa kelalaiannya dari pihak ekspedisi. Jadi tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut," kata Zudan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement