Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Keracunan Keong Sawah Massal di Bogor

Polisi menengarai ada kesalahan prosedur dalam penanganan keong sawah saat dimasak.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Mei 2018, 11:23 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2018, 11:23 WIB
Korban Keracunan Keong Sawah (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Korban Keracunan Keong Sawah (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus keracunan tutut atau keong sawah di Kota Bogor, Jawa Barat. Ketiga tersangka, yakni Y juru masak, S, dan T sebagai pedagang.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua baskom berisi tutut dari rumah Y, satu wajan, dan bumbu dapur yang digunakan untuk olahan tutut.

Kasas Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.

Menurut Didik, terdapat kesalahan prosedur yang telah dilakukan ketiga orang saat mengolah hingga menjual tutut tersebut sehingga mengakibatkan 88 orang mengalami keracunan usai memakan keong sawah.

"Dari hasil penyelidikan diduga ketiganya menjual makanan tidak layak konsumsi, akibatnya puluhan orang keracunan," kata Didik, Selasa (29/05/2018).

Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka akan dikenakan Undang-Undang No 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan juga UU Pangan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," kata dia.

 

Uji Laboratorium

Untuk melengkapi penyelidikan dan penyidikan polisi sudah mengambil sampel kuah dan tutut diuji lab.

"Hasil belum ketahuan. Kami masih nunggu," kata Didik.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya