Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingan anggota PDIP adalah PKI.
"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian Tanjung tetap terbukti.
Advertisement
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti namun bukan perbuatan pidana," kata Mahfudin.
Vonis Majelis Hakim sontak disambut riuh oleh pengunjung sidang sambil melafalkan kalimat takbir.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. Ia dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini: