Kemenhub Imbau Tak Ada Lagi Gurauan Bom di Dunia Penerbangan

Ulah konyol penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak - Jakarta itu disesalkan. Selain bisa membahayakan, hal itu juga mengganggu jadwal penerbangan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 30 Mei 2018, 13:36 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 13:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kepanikan terjadi pada Senin malam di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Penumpang panik dan berebut keluar melalui pintu darurat di sayap Pesawat Lion Air. Akibatnya delapan orang terluka.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Rabu (30/5/2018), kepanikan terjadi sesaat setelah Frantinus Nirigi seorang penumpang menyebut ada bom saat ditanya pramugari apa isi tasnya. Baru setelah seluruh penumpang dan awak pesawat dievakuasi pesawat diperiksa, dan tidak ditemukan adanya bom.

Kini, Frantinus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolresta Pontianak Kota. Ulah konyol penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak - Jakarta itu disesalkan. Selain bisa membahayakan, hal itu juga mengganggu jadwal penerbangan.

Mengenai UU larang penyebaran info palsu membahayakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan jelas dilarang penyebaran informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Jadi apapun itu masukkan, perkataan motifnya apa kita tindaklanjuti dengan SOP. Dampaknya luar biasa di mana Airlines mengalami kerugian baik waktu, kenyamanan, dan biaya yang ada di airlines. Kita imbau perkataan-perkataan itu tidak ada lagi di dunia penerbangan Indonesia," ujar Dirut Penerbangan Kemenhub, Nur Isnin Istiarto.

Diharapkan, pelaku hoax bom di pesawat bisa diproses hukum agar memberikan efek jera supaya hal serupa tidak terulang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya