Buru Tersangka E-KTP Lain, KPK Periksa Istri Setya Novanto

Febri menegaskan KPK akan terus memburu pelaku lain yang turut menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mei 2018, 13:04 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 13:04 WIB
Deisti Astriani Tagor Hadiri Sidang Putusan Setya Novanto
Deisti Astriani Tagor saat menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap Deisti untuk pengembangan perkara kasus megakorupsi e-KTP.

"(Deisti) Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2018).

Deisti tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Febri menegaskan KPK akan terus memburu pelaku lain yang turut menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Seperti yang pernah kami sampaikan, KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


8 Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah telah menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya