KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait Kasus E-KTP

Dirjen Dukcapil diperiksa terkait dua tersangka kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mei 2018, 12:27 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 12:27 WIB
Registrasi kartu SIM
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017) kemarin. Liputan6.com/ Agustins Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah. Dia diperiksa untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif F, Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/3018).

Menurut dia, saa ini, Zudan masih menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK. Zudan sebelumnya tiba pada pukul 10.15 WIB.

"Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan," ucap Febri.

KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya