Sandiaga Minta Pedagang di DKI Tak Jual Bawang Putih Ilegal

Sandi berharap, bawang putih impor dari Surabaya, Jawa Timur itu tidak sampai masuk ke Ibu Kota apalagi dijual di pasar.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Jun 2018, 14:18 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2018, 14:18 WIB
Bareskrim Polri mengungkap peredaran bawang putih ilegal
Bareskrim Polri mengungkap peredaran bawang putih ilegal (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus impor bawang putih ilegal di Surabaya, Jawa Timur. Bawang putih tersebut berasal dari China dan Taiwan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno turut angkat bicara mengenai impor ilegal tersebut, apalagi dari 300 ton bawang putih ilegal yang siap diedarkan, ada 7 ton bawang putih bibit yang mengandung cacing. Sandiaga menegaskan, setiap kebutuhan yang masuk ke Ibu Kota haruslah legal dan berkualitas tinggi.

"Untuk impor kita harus pastikan bahwa impor tersebut berkualitas tinggi dan impor itu legal semua berdasarkan perizinan dan ketentuan yang diterbitkan instansi terkait, baik itu Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya," ujar Sandiaga usai upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2018).

Ia berharap, bawang putih impor dari Surabaya, Jawa Timur itu tidak sampai masuk ke Ibu Kota apalagi dijual di pasar. Sandiaga meminta kepada para penjual agar tidak menjual bawang putih apabila kualitasnya tidak baik.

Dia menegaskan, apabila bawang putih ilegal yang mengandung cacing tersebut sudah masuk ke Ibu Kota, maka penjual jangan menjualnya.

"Saya sampaikan kepada para pedagang untuk tidak mendistribusikan atau menjual kepada masyarakat bawang-bawang putih ilegal, apalagi yang tidak dalam kondisi layak untuk dikonsumsi untuk publik," kata Sandiaga.


Pengungkapan Kasus

Bareskrim Polri mengungkap kecurangan dalam pengadaan bawang putih asal China di Surabaya, Jawa Timur.

Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kecurangan dilakukan sejumlah perusahaan. Mereka mengimpor bawang putih yang tak semestinya dikonsumsi.

"Sebagian barbuk (mengenai) cara pengimporannya yang salah langgar aturan. Sebagian (lagi) yang diimpor seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei 2018.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MYI, TDJ, dan PN. Sementara, Direktur PT TSR, TKS kini sudah ditahan dan perkaranya siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Polisi juga sudah memeriksa 42 saksi dan 3 orang saksi ahli," tuturnya.

Daniel menyebut, beberapa perusahaan telah terlibat dalam kecurangan seperti PT Pertani (PTI) yang mendapat kuota impor bawang putih dari Tiongkok dan Taiwan sebesar 30 ribu ton. PTI kemudian melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan lainnya.

Direktur Operasi PT PTI, MYI telah bekerja sama dengan TDJ SE yang bertindak sebagai Direktur PT CGM dan PT FMT yang bertugas menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut.

"Dia juga bekerja sama dengan PN yang merupakan pemilik dari perusahaan yang tidak tertera di dalam akte pendirian. PN bertugas sebagai pengendali atas pembiayaan serta distribusi dan penetapan harga di tingkat pasar," ujarnya.

Dalam proses pengiriman bawang putih terdapat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label. Seharusnya bawang tersebut berlabel PT PTI tetapi tertulus PT CGM. "Konsumen jadi terkelabui dan dirugikan," ucapnya.

Bukan hanya itu saja, PT TSR ternyata juga dengan sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang dipergunakan untuk bibit tetapi diperdagangkan di tingkat konsumen. Hal tersebut telah bertentangan dengan persyaratan kesehatan bawang putih sebagaimana diatur UU tentang Karantina.

"Hasil laboratorium yang harusnya untuk bibit ini mengandung semacam cacing nematoda. Itu seharusnya tidak dikonsumsi," kata dia.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 300 ton bawang putih siap diedarkan. Dari total itu, ada 7 ton bawang putih bibit.

Para tersangka terjerat Pasal 144 jo Pasal 147 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 3 Uu Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya