Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (Rumdin) Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selama hampir 10 jam. Penggeledahan sendiri dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 20.40 WIB, Jumat, 1 juni 2018.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,9 milliar.
"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 1 Juni 2018.
Advertisement
Febri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan KPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," ujar Febri seperti dilansir dari Antara.
Geledah 4 Mobil
Dari pantauan, tim rasuah ini memeriksa semua ruangan yang ada di rumah dinas tersebut, selain itu juga menyita dan dan menggandakan data yang tersmipan di telepon genggam milik para protokoler yang berada di kediaman Bupati.
Selain itu tim menggeledah empat kendaraan roda empat yang di parkir di garasi kediaman Bupati diantaranya Toyota Innova warna hitam Nopol BM 1099 BY, Honda CRV warna hitam Nopol BM 1185 JQ, Toyota Camry warna hitam Nopol BM 1114 DK dan Mitsubishi Triton warna putih Nopol BM 8224 D.
Penggeledahan berakhir pada pukul 20.40 WIB, dan para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggunakan 4 unit kendaraan roda empat untuk mengangkut barang sitaan dari kediaman tersebut.
Advertisement