Jika Hiraukan Ombudsman soal Tanah Abang, Ini yang Akan Didapat Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu melaksanakan rekomendasi Ombudsman selama 60 hari terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2018, 13:01 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2018, 13:01 WIB
Angkot Tanah Abang
Sejumlah angkutan kota Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf akan memberikan teguran kepada Pemprov DKI Jakarta, prihal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Teguran itu akan diberikan apabila Pemprov DKI Jakarta tak kunjung melaksanakan rekomendasi Ombudsman soal Tanah Abang sampai batas waktu 60 hari.

"Jatibaru sebenarnya Dirlantas sudah selesai, sudah ditangani (rekomendasi). (Tidak dilaksanakan 60 hari) Kita warning lagi ke mereka, kenapa tidak laksanakan ini?" ujar Yusuf di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Teguran itu, lanjut dia, belum diutarakan melalui tulisan. Sebab, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi gini, kemarin dari informasi dishub. Kita kan sudah buat rekomendasi 6 poin. Itu sudah kita sampaikan, bahkan pemprov sudah menindaklanjuti dan mereka menyanggupi. Untuk menyelidiki atau menanyakan perkembangan itu silakan tanya ke sana, bagaimana tindak lanjut rekomendasi polda," kata Yusuf.

"Kemudian permasalahan ini kan sudah ditangani Krimsus. Dari Ombudsman kan mereka melapor. Jadi kalau masalah Tanah Abang sebenernya lantas sudah selesai. Langkah yang kita laksanakan sudah jalan," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Tunggu

Dalam hal ini, pihaknya menunggu perkembangan. Namun, Yusuf menegaskan, apa yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan jalan di Tanah Abang itu menyalahi aturan.

"Prinsipnya adalah rekomendasi kembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Kalau jalan digunakan untuk jalan, kalau trotoar untuk pejalan kaki. Itu sudah nggak bisa diganggu gugat," pungkas Yusuf.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya