Menkumham Anggap Gugatan atas Terjemahan KUHP sebagai Lelucon

Yasonna enggan berbicara banyak mengenai langkah pemerintah atas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jun 2018, 15:04 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 15:04 WIB
Penanggulangan Terorisme, Kemenkumham Bangun Kerja Sama dengan BNPT
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly enggan menanggapi gugatan kepada pemerintah atas terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut gugatan itu hanya lelucon.

"Itu lucu-lucuan saja," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Dia juga enggan berbicara banyak mengenai langkah pemerintah atas gugatan terhadap KUHP yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Sudahlah, enggak usah inilah," singkat Yasonna.

Sebelumnya, gugatan terkait terjemahan KUHP itu dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Gugatan terhadap terjemahan KUHP ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak tergugat ada tiga, yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menkumham sebagai tergugat II, dan Ketua DPR RI sebagai tergugat III. Menurut advokat YLBHI, Muhammad Isnur, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia pada semua peraturan perundang-undangan semenjak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disahkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tanpa Terjemahan Resmi

Ilustrasi KUHP
Ilustrasi KUHP (elsam.or.id)

M Isnur, pengacara publik dari YLBHI menilai KUHP yang masih menggunakan bahasa Belanda adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI. Hal itu sangat merugikan masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh aparat.

"Tragisnya, RKUHP yang saat ini dibahas dan disusun oleh pemerintah dan DPR merujuk pada KUHP yang tidak memiliki terjemahan resmi," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juni 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya