Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, revisi KUHP tak hanya berpotensi memperlemah KPK tapi juga bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
Usulan yang disampaikan KPK ke pemerintah sampai saat ini juga belum ada jawaban. Usulan KPK agar dimasukkan dalam revisi KUHP juga belum dilaksanakan.
Baca Juga
"Belum ada yang dijawab pemerintah. Memang semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," kata Laode usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018.
Advertisement
Ia mengatakan jawaban yang justru didengar dari pihak pemerintah selama ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan lain. Ia mencontohkan ada beberapa pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan diatur juga dalam revisi KUHP.
"Jadi mana yang berlaku?" tanya Laode.
Laode menuturkan, pemerintah menyatakan UU Tipikor bersifat lex specialis. Tapi di satu sisi ada asas hukum yang menyatakan asas yang baru bisa mengesampingkan asas hukum yang lama.
Akibatnya muncul dualisme asas hukum dan menyulitkan baik KPK, kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan khusus dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian dapat muncul ketidakpastian hukum.
"Ini bukan soal kewenangan saja. Ini bukan soal kewenangan tetapi soal norma hukum yang Anda lihat dalam pasal-pasalnya. Seperti itu," jelasnya.
"Jadi misalnya ini, kalau kita mau menetapkan seorang tersangka misalnya Pasal 2, Pasal 3 ada dalam KUHP dan juga dalam UU Tipikor. Terus kita mau dakwakan yang mana? Yang UU Tipikor atau yang KUHP? Memang dalam KUHP dikatakan yang berlaku khusus berarti UU Tipikor tapi kan ada asas hukum lain yang mengatakan bahwa yang baru itu mengesampingkan yang lama. Ini menimbulkan apa? Dualisme dan menimbulkan ketidakpastian. Itu hanya satu contoh lagi saja. Banyak lagi yang lain," papar Laode.
Â
Akan Dibicarakan dengan Presiden
Poin ini nantinya yang akan dibicarakan langsung dengan Presiden Jokowi. Termasuk juga ada beberapa hukum yang dikurangi dan pertanyaan fundamental lainnya yang belum bisa dijelaskan dengan baik oleh pemerintah.
KPK tetap berpandangan penanganan tipikor cukup dengan UU Tipikor. "Ya memang begitu. Kalau misalnya UU Tipikor sudah mulai enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan pengadilan khusus, lalu kenapa lagi yang sudah khusus dimasukkan ke umum?" kata Laode.
Ia pun tak sepakat anggapan yang mengatakan RUU KUHP memperkuat KPK. "Memperkuatnya di mana? Memperkuatnya enggak jelas. Apa yang dimaksud dengan memperkuat?" tutur dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement