25 Tahun Lakukan Praktik Aborsi, Dukun Bayi di Magelang Ditangkap

Polres Magelang dan Polda Jawa Tengah membekuk seorang wanita yang telah melakukan praktik aborsi bayi selama 25 tahun.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Jun 2018, 08:50 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 08:50 WIB

Fokus, Magelang - Polres Magelang, Jawa Tengah,​ membongkar praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang tukang pijat sekaligus dukun bayi. Dari rumah pelaku, petugas menemukan 20 jasad bayi korban aborsi dan dikubur di sekitar rumah tersangka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (20/6/2018), Tim Forensik Dokkes Polda Jateng dan Polres Magelang melakukan penggerebekan terhadap rumah Yamini, Selasa sore, 19 Juni 2018, di Desa Ngargoreto, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah.

Setelah menemukan sejumlah makam di sekitar rumah, polisi juga menemukan puluhan potongan tulang bayi.

Terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan oleh salah seorang dukun bayi tersebut berawal dari informasi warga, yang menyebutkan pelaku membuka praktik untuk membantu melahirkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku juga melakukan aborsi terhadap sejumlah pasien.

Kepada polisi, sang dukun bayi Yamini mengakui telah membuka praktik aborsi selama 25 tahun. Untuk sekali aborsi dikenakan biaya Rp 2 juta. Selain menangkap Yamini, polisi juga menangkap pasangan suami sitri, Nur Hidayah dan Mujiono, yang mengunakan jasa dukun Yamini untuk menggugurkan bayi mereka belum lama ini. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya