Herman Hery Bakal Lapor Balik ke Polisi soal Penganiayaan di Pondok Indah

Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery tegas menampik terlibat dalam insiden pengeroyokan suami-istri di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2018, 13:29 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 13:29 WIB
Bullying Penindasan dan Kekerasan
Ilustrasi Tindak Kekerasan dan Penganiayaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery tegas menampik terlibat dalam insiden pengeroyokan suami-istri di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia pun akan melaporkan balik Ronny Yuniarto, pria yang mengaku dianiaya olehnya. 

Pengacara Herman, Petrus Salestinus menyampaikan, kliennya telah memintanya untuk membuat bantahan atas peristiwa tersebut.

"Akan melaporkan kembali karena Pak Herman Hery merasa namanya dicemarkan," tutur Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018).

Rencananya, Herman melaporkan Ronny pada Senin 25 Juni 2018 nanti. Pihaknya tidak akan membuat laporan di Polres Jakarta Selatan melainkan di Polda Metro Jaya dengan alasan menjaga netralitas penyidik.

"(Herman Hery masih) Di Amerika. Tapi urusannya sudah selesai dan akan pulang," Petrus menjelaskan.

Dia menyebut, yang terlibat dalam kejadian itu adalah adik dari Herman Hery. Sementara pelapor terlalu cepat menyimpulkan pelaku pemukulan merupakan kliennya.

"Jadi setelah kita ikuti pemberitaan yang berkembang, orang itu kemungkinan menyimpulkan Pak Herman sebagai pelaku itu karena penggunaan mobil berpelat B 88 NTT itu," Petrus menandaskan.

 

Laporan Ronny

Polisikan Herman Hery, Pelapor Tunjukkan Sejumlah Gambar
Kuasa hukum Ronny Yuniarto, Febby Sagita menunjukkan gambar usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Dugaan sementara, penganiayaan terjadi akibat masalah lalu lintas. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, seorang anggota DPR RI dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto. Dia mengaku menjadi korban penganiayaan oleh anggota dewan itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Kuasa Hukum Ronny, Febby Sagita menyampaikan laporan kliennya masuk di Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018 lalu. "Kejadiannya 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB malam," tutur Febby saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/6/2018). 

Ia menyebut, peristiwa itu bermula saat korban yang masuk ke jalur khusus Transjakarta atau busway diberhentikan dan ditilang petugas. Sementara pelaku yang menumpang kendaraan Rolls Royce juga berada di ruas jalan yang sama, berada di belakang korban.

Korban sempat protes ke petugas lantaran kendaraan di belakangnya tidak ikut ditilang. Padahal, mobil yang juga masuk ke jalur Transjakarta itu bukanlah mobil yang bisa mendapat perlakuan khusus. Pelaku kemudian keluar dari mobilnya dan mendatangi korban. Tindakan pelaku yang diketahui anggota dewan itu dinilai arogan lantaran langsung memukul wajah korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya