Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menunda penerapan tes psikologi dalam pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM). Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis menjelaskan sistem tes masih dalam persiapan.
"Iya kita tunda guna mempersiapkan sistem. Ya sampai batas yang belum ditentukan," katanya kepada merdeka.com, Jumat (22/6/2018).
Sementara di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaksanaan tes psikologi dalam pembuatan SIM ditunda agar hasilnya bisa lebih maksimal.
Advertisement
"Alasannya biar sistem, SDM, prasana dan sebagainya biar lebih baik hingga nanti hasilnya terbaik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM.
Â
Semua Golongan SIM
Tes ini untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19 Juni 2018).
Penerapan tes psikologi merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Reporter: RonaldÂ
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement