Peneliti Sebut RUU Ciptaker Dapat Selamatkan UMKM di Tengah Pandemi

Bambang Ariyanto mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 20:43 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 09:45 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua DPR Puan Maharani menunjukkan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta Bambang Arianto, menilai pandemi Covid-19 berdampak besar pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dia pun meminta pemerintah segera meluncurkan insentif untuk menyelamatkan nasib UMKM.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

“Sebab salah satu tujuan dari RUU Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan UMKM di Indonesia. Nah, apabila terus molor pembahasanya akan berdampak buruk pada UMKM," kata Bambang Arianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Bambang Arianto, mengatakan, pembahasan UMKM harus benar-benar diprioritaskan dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, sektor ini paling banyak menyerap tenaga kerja bila dibandingkan dengan usaha besar lainnya. Apalagi, tujuan utama dari RUU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

Terlebih di tengah pandemi global seperti ini, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster UMKM tidak perlu ditunda-tunda lagi. Menurut dia, pemerintah dan pihak legislatif harus mendengarkan nasib UMKM. Sebab, UMKM berbeda dengan rekan buruh. Para pelaku usaha UMKM tidak memiliki serikat untuk menyalurkan aspirasinya.

Bambang Arianto mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penilaian RUU Cipta Kerja sebagai upaya penyelamat UMKM di tengah pandemi sekarang. Pertama, kata dia, RUU Cipta Kerja menyediakan kemudahan perizinan bagi UMKM.

Butuh Kelonggaran

"Hal itu berbeda dengan selama ini yang buat mengurus izin saja minta ampun susah dan lamanya. Karena prinsip UMKM itu kan biasanya jalan dulu baru kemudian mengurus perizinan. Akibat dari perizinan yang tumpang tindih seringkali membuat ruang gerak UMKM sulit bergerak," tuturnya.

Kedua, masalah permodalan ini yang penting. Banyak UMKM sulit mendapatkan permodalan, apalagi mereka yang tidak memiliki agunan. Padahal, kenyataannya, selama ini proses pengajuan pembiayaan rata-rata masih harus memiliki agunan.

Bahkan, masih banyak ditemukan Perda yang belum memiliki kelonggaran terhadap pemberian permodalan bagi UMKM. Apabila gejala seperti ini terus dibiarkan UMKM akan sulit untuk berkembang.

"RUU Cipta Kerja menjadi solusi terbaik. Apalagi akan memangkas beberapa pasal karet yang selama ini menjadi parasit bagi UMKM. Jadi saya optimis sekali RUU Cipta Kerja akan bisa menyelamatkan UMKM ke depan bahkan UMKM segera naik kelas," kata peneliti Akuntansi Forensik ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya