PKPU Larangan Eks Napi Nyaleg Langgar UU, DPR Pertimbangan Ajukan Angket

Ada beberapa undang-undang yang dilangggar KPU dengan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2018, 17:09 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 17:09 WIB
Presiden Jokowi Akan Hadiri Workshop Nasional DPRD PPP
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi memberi pemaparan mengenai Workshop Nasional DPRD F-PPP se-Indonesia di Jakarta, Jumat (11/5). Workshop akan digelar di Hotel Mercure Ancol pada 13-15 Mei 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif melanggar beberapa undang-undang. DPR mempertimbangkan untuk menggunakan hak angket terhadap KPU.

"Sebenarnya semangatnya kita tangkap bagus, tapi persoalannya banyak norma UU yang dilanggar sehingga KPU melanggar UU," kata Awiek, sapaan Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/7/2018).

"Kami lagi bahas di Komisi II langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU tersebut apakah akan dilakukan hak angket kepada KPU," sambungnya.

Awiek memaparkan, sejumlah aturan yang ditabrak oleh KPU dengan terbitnya PKPU tersebut. Aturan pertama yakni Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g menyebutkan caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"UU 7/2017 Pasal 240 ayat 1 huruf g secara nyata dan tegas tidak ada larangan bagi mantan napi untuk jadi caleg asalkan yang bersangkutan secara terbuka menyatakan dirinya sebagai mantan napi," jelasnya.

Pasal kedua yang dilanggar yakni Pasal 75 ayat 4. Pasal tersebut mengatur kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun PKPU.

Awiek melanjutkan, KPU juga berpotensi melanggar UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU 2 tahun 2018 tentang MD3 pasal 74 ayat 2 tentang MD3. Hal ini karena KPU menolak hasil RDP bersama DPR dan Pemerintah terkait aturan larangan eks napi korupsi menjadi Caleg.

Padahal pasal itu mewajibkan setiap lembaga negara termasuk badan hukum menindaklanjuti hasil RDP.

"Maka dari itu sebenarnya aturan dari KPU khusus larangan mantan napi korupsi melanggar UU. Termasuk juga PKPU yang belum diundangkan Menkumham juga batal demi hukum," tegas dia.

 

 

Tak Berpengaruh

Wasekjen PPP ini menambahkan PKPU ini tidak begitu berpengaruh terhadap proses rekrutmen caleg dari partainya. PPP telah menerapkan syarat yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg sejak Pemilu 2014 silam.

"Kalau PPP memang secara internal sudah melarang sejak Pemilu 2014 menolak mantan napi koruptor jadi caleg," tandasnya.

Reporter: Renald Ghiffari

Saksikan video pilihan di

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya