STR Dicabut, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pelaku Rudapaksa Dipastikan Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup

KKI telah mencabut STR dan SIP dari dokter dokter Priguna Anugerah Pratama yang merupakan tersangka pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung.

oleh Benedikta Desideria Diperbarui 11 Apr 2025, 16:19 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 16:17 WIB
Tulisan Resep Obat Sangat Jelek, Netizen Mengolok-olok Dokter Ini
Setelah STR dan SIP dicabut, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan dokter PPDS Unpad tersangka pelaku rudapaksa tidak bisa praktik seumur hidup. | Via: istimewa... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter Priguna Anugerah Pratama yang merupakan tersangka pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.

STR dari dokter Priguna yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Universitas Padjajaran dicabut setelah polisi menetapkan pria 31 tahun itu sebagai tersangka. KKI menonaktifikan STR dokter Priguna pada Kamis, 10 April 2025.

 

Setelah STR dinonaktifkan, KKI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter PPDS Unpad itu.

“Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM, pada Jumat, 11 April 2025 dalam keterangan tertulis.

Arianti menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

Seperti diketahui, dokter PPDS Unpad dari program studi Anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret lalu.

Calon dokter spesialis anestesi tersebut melakukan tindak kekerasan seksual pada pendamping pasien. Sebelum melakukan aksinya, ia membius korban hingga tak sadarkan diri.

 

Program Residensi PPDS Anestesi di RSHS Dihentikan Sementara

Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Foto: Dok. Pemprov Jabar)... Selengkapnya

Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya