Patroli, Tapanuli Selatan - Seorang ayah di Padang Lawas, Sumatera Utara, tega mencabuli dua orang putri kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sejak bulan puasa lalu. Pelaku mengancam korban sehingga perbuatan pelaku tidak mencuat ke publik.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (3/7/2018), pria berinisial TH, asal Desa Aek Bargot, Kecamatan Sosopan ini akan menjalani hukuman 20 tahun penjara karena tega mencabuli dua putrinya.
Awalnya aksi tersangka berjalan mulus karena mengancam putrinya, dan memberi mereka uang ribuan rupiah agar menutup mulut. Namun, kedua korban tidak kuat lagi sehingga mengadu ke warga.
Advertisement
Selain terancam pidana penjara, tersangka juga terancam dikebiri. Sementara, dua korban kini dirawat di rumah nenek mereka, lantaran ibu kandung mereka sudah bercerai dengan pelaku sejak lima tahun lalu. (Galuh Garmabrata)