Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2018 hari ini, Rabu (4/7/2018). Pendaftaran sengketa pilkada ini terlebih dahulu dibuka untuk Pilkada bupati dan wali kota.
"Mulai hari ini. Tanggal 4 Juli untuk Pilbup/Pilwakot. 7-11 Juli untuk Pilgub," ucap juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Menurut dia, hingga pukul 18.00 WIB, belum ada pihak yang mendaftarkan sengketa hasil Pilkada 2018. Pendaftaran hari ini sendiri akan ditutup pukul 22.00 WIB.
Advertisement
"Sampai sore ini belum ada yang mengajukan (sengketa hasil Pilkada 2018). Siang tadi baru beberapa yang melakukan konsultasi dengan petugas MK terkait pengajuan permohonan," ungkap Fajar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persiapkan Maksimal
Meski demikian, lanjut dia, MK telah mempersiapkan secara maksimal untuk menerima gugatan sengketa hasil Pilkada 2018.
"Pedoman beracara sudah, sumber daya manusia dikerahkan optimal, pengamanan berkoordinasi dengan kepolisian sudah, sarana prasarana persidangan siap, aplikasi berbasis IT tersedia di website MK," Fajar menjelaskan.
Untuk prosesnya sendiri, kata dia, semua dicatat dan dimasukkan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) bagi permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, pada 23 Juli.
"Sidang pendahuluan 26 Juli. Kemudian putusan akhir 18-26 September 2018," kata Fajar.
Advertisement