Yusril Walk Out dari Persidanganan Edward Soeryadjaya, Ini 3 Alasannya

Ada tiga alasan yang membuat kuasa hukum terdakwa korupsi dana pensiun Pertamina Edrward Soeryadjaja walk out di persidangan

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2018, 23:14 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 23:14 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina dengan terdakwa Edward Soeryadjaya menampilkan drama antara tim kuasa hukum terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa beserta tim kuasa hukum memutuskan keluar dari persidangan lantaran adanya sejumlah kesalahan.

Pertama, Yusril mempertanyakan salinan putusan sela majelis hakim terhadap kliennya. Dia mengkritik sejak putusan sela dibacakan, Rabu 6 Juni 218, pihaknya belum menerima salinan putusan.

"Sesuai KUHAP yang ada mengatur selambat-lambatnya 14 hari salinan itu diterima. Sementara ini kami belum menerima," ujar Yusril di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Permasalahan kedua yang menjadi perhatian Yusril dan tim kuasa hukum adalah kesalahan nomor pemberkasan. Dia menyebutkan ada dua surat perintah penyidikan yang berbeda.

Menanggapi hal itu, jaksa Tasjrifin menjelaskan delapan saksi yang akan memberikan keterangan merupakan satu pemberkasan. Ia berdalih adanya perbedaan nomor tidak menjadi kesalahan prinsip.

"Tentu senjatanya saksi-saksi itu sudah di-BAP dan jadi satu kesatuan berkas perkara terkait dengan surat panggilan. Adalah adanya masalah penomoran, prinsipnya saksi yang dipanggil memberikan keterangan atas nama (terdakwa) Edward Soeryadjaya. Hanya kekeliruan penomoran saja," ujar jaksa Tasjrifin.

Terakhir, berdasarkan berkas yang dimiliki tim kuasa hukum, para saksi hari ini tidak dimintai keterangan untuk nomor perkara Edward.

Dalam berkas perkara, ujar Yusril, keterangan saksi tidak diperuntukan untuk Edward. Diketahui nomor perkara Edward adalah Print-93/F.2/Fd.1/10/2017.

"Setelah dicek Pak Edward jadi tersangka sprindik 93 tapi saksi ini tidak diperiksa untuk 93," ujar Charles, anggota tim kuasa hukum.

Meski tim kuasa hukum menjelaskan keberatan mereka, majelis hakim memutuskan tetap menjalankan sidang. Ketua majelis hakim Sunarso mengatakan tidak ada perlawanan hukum di tengah persidangan dan menganjurkan tim kuasa hukum menuangkannya di nota pembelaan.

Tak terima keputusan majelis hakim, Yusril beserta tim memutuskan keluar dari persidangan.

"Menurut kami sangat prinsip sekali karena berkas perkara untuk tersangka lain tidak bisa dipakai untuk berkas perkara terkait untuk tersangka lain sesuai dengan putusan MK dan berhubung saksi yang dihadirkan hari ini tidak pernah menunjuk tersangka Pak Edward dalam arti sprindik 93 maka kami melihat bahwa saksi saksi ini belum pernah diperiksa penyidik untuk tersangka Edward. Jika memang majelis tetap melanjutkan, kami mohon izin kami juga tidak akan bertanya. Kami mohon izin untuk meninggalkan ruang sidang," ujar Yusril.

Dakwaan

Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Seky Soeryadjaya merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Dia didakwa melakukan korupsi pengeolalaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 1,4 triliun. Dari tindakannya itu negara ditaksir mengalami kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya