Sering Mangkir, Edward Seky Soeryadjaya Ditahan Kejagung

Tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) itu ditahan karena sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2017, 09:09 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 09:09 WIB
Edward Seky Soeryadjaya
Direktur Ortus Holding Ltd yang juga menjabat sebagai Chief Komisioner PT. Monorail Jakarta, Edward Seky Soeryadjaya. (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), karena sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali, tidak datang. Baru sekarang datang, jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga berhak melakukan penahanan," kata JAM Pidsus Adi Toegarisman di Jakarta, Senin malam, 20 November 2017.

Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, yang juga merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan setelah Kejagung mengecek kesehatan yang bersangkutan, setelah sebelumnya sering beralasan tidak hadir dari panggilan karena sakit.

"Ada prosedur saat kita melakukan penahanan itu. Kita harus mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu kita pertimbangkan kondisi seperti itu dan dinilai penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan," ujar Adi seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mangkir di Kasus Lain

Edward Seky Soeryadjaya ternyata juga mangkir dalam persidangan dirinya sebagai terdakwa dalam perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan Edward Seky Soeryadjaya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya