Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 hari ke depan setelah jadi tersangka korupsi dana otonomi khusus Aceh, Kamis dini hari tadi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (5/7/2018), Irwandi Yusuf diduga menerima uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi dari 8 persen komitmen fee setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh. Namun, Irwandi membantahnya.
"Saya enggak mengatur fee, proyek, dan enggak ada janji memberi sesuatu," kata Irwandi Yusuf.
Advertisement
Terkait kasus korupsi yang membelit Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk wakil-wakil mereka sebagai pejabat sementara.
"Hari ini sudah teken Wagub sebagai Gubernur dan Wabup sebagai Bupati sampai berkekuatan hukum tetap," jelas Mendagri.
Selain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, kolega Irwandi, Hendri Yusal, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Muhammad Gustirha Yunas)