MK Gelar Sidang Judicial Review Undang-Undang Pemilu

Dalam agenda persidangan, beberapa pemohon menyampaikan aspirasinya kepada hakim.

oleh Mevi Linawati diperbarui 10 Jul 2018, 07:34 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 07:34 WIB

Fokus, Jakarta - Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan oleh Presiden, kini undang-undang tersebut kembali digugat. Mahkamah Konstitusi (MK) pun menggelar sidang pendahuluan judicial review UU tersebut.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (10/7/2018), dengan dihadiri para pemohon, sidang MK Senin pagi digelar dengan mengagendakan judicial review terhadap UU Pemilu Pasal 222. Dalam agenda persidangan, beberapa pemohon menyampaikan aspirasinya kepada hakim.

Atas pemberlakuan UU Pemilu, pemerintah dianggap membohongi masyarakat untuk memanipulasi hak suara dalam Pemilu 2014 yang kini menjadi presidensial threshold pada Pemilu 2019.

Namun dalam persidangan pertama ini, hakim menanyakan kepada pemohon atas keterlambatan pengajuan permohonan. Sedangkan pendaftaran calon presiden akan berlangsung dalam waktu dekat pada awal bulan Agustus 2018.

"Yang paling penting poin dari kami adalah bapak hakim Mahkamah Konstitusi tadi sudah menangkap pesan penting, yakni tiga pesan penting. Pesan pertama, sewaktu ditanya kenapa terlambat namun kami sudah memasukkannya sejak tahun 2013 ketika belum jelas siapa calon presidennya partai politik manapun, kami ajukan pemilu serentak lalu dikabulkan pemilu serentak," terang Peneliti Komunikasi Politik, Effendi Gazali.

Effendi Gazali juga sudah mengajukan Presidential Threshold namun ditolak. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Juli 2018 dengan mengagendakan revisi poin-poin penting dalam judicial review. (Ridho Insan Putra)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya