Liputan6.com, Jakarta - Perguruan Tinggi Negeri di Jakarta yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia (UI) sepakat menolak paham radikal dan khilafah berkembang di dalam kampus.
Jika ada yang melanggar, tidak main-main pihak kampus akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dan menjatuhkan sanksi pidana.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dede Rosyada menegaskan, pihaknya menaruh perhatian lebih akan aktivitas semua mahasiswa baik intra dan ekstra kampus. Menurutnya, mahasiswa merupakan aset bangsa di era yang akan datang.
Advertisement
"Semua kegiatan mahasiswa di bawah pengawasan universitas. Semua kegiatan mahasiswa diarahkan kepada minat bakat dan intelektualisme, bukan pada semangat anti Pancasila," kata Dede di UIN Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Pada 2014 lalu, UIN pernah dijadikan basis pergerakan ISIS. Akhirnya pihak kampus bersikap tegas atas segala upaya organisasi kemahasiswaan yang mencoba menggerus ideologi Pancasila.
"Kami tegas akan hentikan proses diskusi atau kegiatan tersebut, tapi bagaimanapun mahasiswa adalah aset kampus yang berharga. Karena itu, sebelum tindakan tegas diambil mereka akan dibimbing dan diarahkan agar mendiskusikan hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa," ujar Rektor UIN Dede Rosyada.
Â
Dukung Kebinekaan
Dede menegaskan, UIN Jakarta sangat berkomitmen tinggi dalam mendukung kebinekaan, hal ini, tidak terlepas dari semangat UIN menuju World Class University.
"Kampus tidak mentolerir kegiatan yang berindikasi radikalisme dan radikalisasi pemikiran mahasiswa, yang akan mengganggu kekuatan dasar negara. Jika ditemukan aktivitas mahasiswa di luar kampus yang memakai kekerasan, itu bukan domainnya UIN tapi sudah domain aparat keamanan di luar," jelas Dede.
Dia menambahkan, "UIN selalu kerjasama dengan aparat penegak hukum, baik Polsek dan Polres untuk mencoba antisipasi dan mencegah gerakan yang membahayakan bangsa ini."
Sementara dari pihak Hubungan Masyarakat Universitas Indonesia Egya Tarigan mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada civitas akademik yang terlibat dalam aktivitas radikal dan anti Pancasila. Salah satunya diberhentikan.
"Jika ditemukan ada organisasi kemahasiswaan atau apapun yang terkait dengan organisasi terlarang dalam kampus UI, maka berujung pada diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa. Jika dia staf atau dosen, kita hentikan statusnya, itu sanksi terberatnya. Itu adalah bentuk ketegasan kita" ucap Egya.
Reporter: Kirom
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement