Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membuat beberapa poin acuan terkait ceramah di rumah ibadah. Hal ini ditujukan kepada para penceramah demi menjaga persatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat, dan memelihara kesucian tempat ibadah.
"Pertama ceramah disampaikan oleh yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, kedua berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai, dan ketiga disampaikan kalimat baik, pantas, terbebas dari umpatan juga kebencian," tulis Menag Lukman dari hasil presetasi Ditjen Bimas Kemenag, Selasa (10/7/2018).
Poin berikutnya, lanjut Lukman, ceramah di tempat ibadah wajib bernuansa mendidik, mencerahkan secara spritiual, dengan materi berupa nasihat dan pengetahuan mengarah pada kebaikan.
Advertisement
"Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," jelas Lukman.
Tak Boleh Bersifat SARA
Kemudian, ceramah di rumah ibadah tidak boleh bersifat SARA dan memecah kerukunan. Selain itu, utamanya ceramah tidak bermuatan penghinaan dan penodaan yang mengandung provokasi.
"Tidak boleh juga bermuatan kampanye politik praktis, promo bisnis, dan harus tunduk pada ketentuan hukum berlaku terkait siar keagamaan dan rumah ibadah," terang dia.
Lewat implementasinya, Kementerian Agama menyerukan hal tersebut ditujukan kepada para penceramah agama, pengelola rumah ibdah, dan umat beragama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement