KPU: 8 Daerah Berpotensi Gugat Hasil Pilkada 2018 ke MK

Adapun daerah tersebut, yaitu Maluku Utara untuk pemilihan Gubernur. Sementara untuk tingkat Bupati/Walikota di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jul 2018, 11:27 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 11:27 WIB
KPU Terima Laporan Rekapitulasi Suara Pilkada dari 111 Daerah
Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Minggu (8/7). KPU RI menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dari 111 daerah yang menyelenggarakan pilkada 27 Juni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan, ada sebanyak 8 daerah yang berpotensi menggugat hasil Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai dengan tadi sore, data 8 daerah yang saya sebutkan masuk ambang batas 0,5 sampai 2 persen," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dia menuturkan, adapun daerah tersebut, yaitu Maluku Utara untuk pemilihan Gubernur. Sementara untuk tingkat Bupati/Walikota di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal. Kemudian Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo.

"Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan," jelas Arief.

Dia menuturkan, penetapan daerah yang tidak ada sengketa Pilkada di MK, akan dilakukan setelah kepastian dan konfirmasi dari MK, bahwa memang daerah tersebut tak ada gugatan.

"Sedangkan bagi daerah yang ada sengketa di MK, penetapan dilakukan setelah adanya putusan MK," ujar Arief.

Dia pun menuturkan, sampai hari ini, telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK sebanyak 29 permohonan. Meski demikian, nomor perkara akan diberikan oleh MK setelah dicatat dalam buku register perkara konstitusi (BRFK).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya