SKTM Dipalsukan Demi Masuk Sekolah Negeri, Pelaku Terancam Pidana

Demi anaknya masuk ke sekolah negeri, banyak orangtua siswa yang memalsukan SKTM. Padahal, pelaku yang terbukti memalsukan terancam pidana penjara hingga 6 tahun.

oleh Rinaldo diperbarui 13 Jul 2018, 08:35 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 08:35 WIB

Fokus, Semarang - Polda Jawa Tengah akan mengusut pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang digunakan untuk PPDB, atau pendaftaran sekolah negeri. Di seluruh Jawa Tengah, ada sekitar 70 ribu lembar SKTM palsu, atau memanipulasi datan sehingga tidak sesuai fakta. Polda sudah mebentuk tim khusus yang akan mengusut kasus ini hingga di tingkat polres.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (13/7/2018), jika terbukti, para pemalsu SKTM terancam pidana hingga enam tahun. Polisi mendapat banyak laporan hampir di seluruh wilayah terjadi pemalsuan dan sifatnya masif.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga sudah memerintahkan verifikasi ulang terhadap SKTM. Para siswa yang terbukti menggunakan SKTM palsu akan dicoret, meskipun sudah dinyatakan diterima.

Sementara itu di Yogyakarta, sebanyak 6.500 SKTM tengah diverifikasi ulang. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan semua instansi terkait untuk menangani kasus ini. Pasalnya konsekuensi dari hasil verifikasi akan banyak siswa yang dicoret meski sudah dinyatakan diterima.

Masalah SKTM kini menjadi perbincangan masyarakat karena banyak dipalsukan. Para orang tua murid meminta surat keterangan tidak mampu dengan tujuan agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri melalui jatah 20 persen kuota untuk warga tidak mampu. Namun ternyata banyak dari mereka yang malah memalsukan SKTM. (Galuh Garmabrata)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya