Liputan6.com, Surabaya PT Angkasa Pura 1 (Persero) Bandara Internasional Juanda menyerahkan santunan asuransi kepada keluarga almarhum M. Syafii, penumpang pesawat Lion Air yang meninggal di ruang tunggu, Juni lalu sebesar 15 juta rupiah.
Pemberian santunan kematian diserahkan oleh Co. General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Juanda, Yudi Maisa kepada ahli waris almarhum yakni Lusia Lewujo, warga Candi, Sidoarjo.
"Sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada pengguna jasa jika ada kejadian tak diinginkan di area bandara, kami menjalin kerjasama dengan PT Jasaraharja Putera dalam hal asuransi kecelakaan penumpang di area bandara," ujar Yudi.
Advertisement
Yudi menambahkan, program asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat diberikan kepada calon penumpang yang akan berangkat dan telah memiliki tiket atau kode booking, juga pada penumpang yang telah tiba di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura 1 (Persero).
"Asuransi kecelakaan diri penumpang ini menjamin penumpang mulai dari toll gate bandara sampai di depan pintu pesawat udara akan ditanggung pihak Angkasa Pura selaku operator bandara, "katanya
Program asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara ini, kata Yudi, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi penumpang pesawat udara di area Bandara PT Angkasa Pura 1 (Persero).
Almarhum. M. Syafii yang berusia 20 tahun merupakan calon penumpang Lion Air JT 962 tujuan Kupang Nusa Tenggara Timur, almarhum pingsan di Gate 3 Bandara Internasional Juanda. Setelah itu, almarhum langsung dibawa ke klinik Graha Terminal 1 oleh petugas maskapai untuk pemeriksaan lebih lanjut.Akan tetapi, setelah pemeriksaan oleh dokter jaga, dinyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
(*)