KPK Harap KPU Konsisten Melarang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

KPK menilai, dengan adanya PKPU tersebut, setidaknya bisa meminimalisasi tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2018, 03:35 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 03:35 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan eks napi korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg).

"Kami harap KPU konsisten menegakkan PKPU yang sudah dibuat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa, (17/7/2018).

Dia menilai, dengan adanya PKPU tersebut, setidaknya bisa meminimalisasi tindak pidana korupsi. KPK, lanjut dia, juga terus mengingatkan kepada calon legislatif untuk tidak memakan uang negara demi kepentingan pribadi.

"Biasanya kami melakukan koordinasi lebih lanjut dan belajar dari pengalaman sebelumnya, selalu diminta menjelaskan ke cakada atau caleg," kata Febri.

Aturan mantan napi dilarang nyaleg memang tengah diuji di Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa pihak. Namun, KPU diharapkan tetap konsisten pada aturan yang sudah berlaku sekarang.

"Itu kan penting diketahui sejak awal, agar nanti tidak ada lagi alasan, 'saya tidak tahu, saya kira menerima hadiah itu sebagai kebaikan'. Seperti yang muncul beberapa kali ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya