Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pada rapat itu, Kapolri mengungkapkan satuan tugas antipolitik uang telah memproses 25 kasus pelanggaran politik uang.
"Jumlah tindak pidana politik uang yang telah diteruskan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 25 kasus," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.
Tito memaparkan, dari 25 kasus itu, 11 kasus di antaranya sudah selesai penyelidikannya dan masuk ke tahap penyidikan. Tiga kasus sudah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap, dan sembilan kasus masih di tahap penyelidikan.
Advertisement
Sementara, dua kasus politik uang dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Sembilan kasus masih dalam proses penyidikan dan dua kasus dihentikan proses penyidikannya atau SP3 karena tidak cukup bukti," Tito menjelaskan.
Salah satu kasus yang dilaporkan, lanjut dia, adalah kasus gratifikasi calon Bupati Garut dan anggota KPUD serta Panwaslu di Garut, Jawa Barat. Sekarang, kasus itu sedang melalui tahapan persidangan.
"Seorang tim sukses bakal calon bupati garut dan oknum anggota KPUD dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut di Jawa Barat. Empat tersangka telah ditetapkan dan sudah dilaksanakan tahap kedua tanggal 25 April 2018. Dan saat ini proses persidangan sedang berjalan," ucap Tito.
"Kita harapkan ini bisa memberikan efek deterrent (jera) kepada yang lain dalam melakukan money politic (politik uang)," lanjut dia.
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan video pilihan di bawah ini: